Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Lintas Sektoral dan Wilayah.
b. Bagian Program dan Anggaran.
c. Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri.
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
