Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Lintas Sektoral dan Wilayah. b. Bagian Program dan Anggaran. c. Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri. d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda