Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan lintas sektoral dan perencanaan wilayah; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, serta analisis program dan anggaran; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri, investasi industri, dan sarana prasarana industri; d. penyiapan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program, evaluasi kinerja industri, analisis data dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id