Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan lintas sektoral dan perencanaan wilayah;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, serta analisis program dan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri, investasi industri, dan sarana prasarana industri;
d. penyiapan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program, evaluasi kinerja industri, analisis data dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
