Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan lintas sektoral dan wilayah, program dan anggaran, perencanaan dukungan sumber daya, investasi, dan sarana prasarana industri, serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
