Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah;
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri;
g. Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
j. Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri;
k. Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri;
m. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri; dan
n. Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda
