Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id