Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. penerapan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3; dan
b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan laporan realisasi produksi dan/atau impor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan terhadap:
a. penerapan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2. melalui post audit penerapan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib terhadap produsen dan/atau importir dan terhadap Pupuk Anorganik Tunggal hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP.
(5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(6) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
8. Ketentuan Pasal 17 diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda
