Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Pupuk Anorganik Tunggal wajib menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri. (2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas produsen dan/atau importir; b. kegunaan; c. jenis dan spesifikasi produk; d. kapasitas dan rencana produksi, bagi produsen; e. negara asal impor, bagi importir; f. volume impor, bagi importir; g. alamat gudang penyimpanan produk; dan h. bukti kesesuaian penerapan SNI Pupuk Anorganik Tunggal. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14A — PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id