Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Produsen dan/atau importir Pupuk Anorganik Tunggal dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Pupuk Anorganik Tunggal yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
