Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mengimpor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a wajib menyampaikan laporan kegiatan impor Pupuk Anorganik Tunggal secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan impor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi.
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
