Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib dikecualikan bagi:
a. Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
1. merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau penolong
dalam proses produksi suatu produk industri yang menggunakan standar tersendiri;
2. digunakan sebagai contoh uji dalam program penelitian dan pengembangan;
3. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau
4. digunakan untuk sektor di luar pertanian.
b. Pupuk Anorganik Tunggal dengan spesifikasi teknis yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
dan
c. Pupuk Anorganik Tunggal asal impor dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
3. Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
