Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib dikecualikan bagi: a. Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang: 1. merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau penolong dalam proses produksi suatu produk industri yang menggunakan standar tersendiri; 2. digunakan sebagai contoh uji dalam program penelitian dan pengembangan; 3. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau 4. digunakan untuk sektor di luar pertanian. b. Pupuk Anorganik Tunggal dengan spesifikasi teknis yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan c. Pupuk Anorganik Tunggal asal impor dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dihapus. (3) Dihapus. 3. Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id