Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pupuk Anorganik Tunggal, yang selanjutnya disebut SPPT- SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sesuai dengan persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI. 3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Pupuk Anorganik Tunggal sesuai metode uji SNI. 4. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM. 5. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. 6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI. 8. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. 9. Dihapus. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. 11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian. 12. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian. 13. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Pupuk Anorganik Tunggal pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian. 14. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian. 15. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian. 16. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 17. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id