Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 105-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 105-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 63MINDPER122013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI 0030:2011 secara wajib dikecualikan bagi: a. Asam Sulfat Teknis asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/HS Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. Asam Sulfat Teknis dengan jenis produk dan nomor pos tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila digunakan untuk: 1. penelitian dan pengembangan; atau 2. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI. (2) Dihapus. 4. Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda