Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 105-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 105-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Produk Melamin–Perlengkapan Makan dan Minum; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Produk Melamin–Perlengkapan Makan dan Minum.
Koreksi Anda
