Koreksi Pasal 16A
PERMEN Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 64MINDPER122013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SODIUM TRIPOLIFOSFAT STPP MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Sodium Tripolifosfat (STTP) Mutu Teknis Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Koreksi Anda
