Koreksi Pasal 13A
PERMEN Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 64MINDPER122013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SODIUM TRIPOLIFOSFAT STPP MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Sodium Tripolifosfat (STPP) wajib menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. kegunaan;
c. spesifikasi produk;
d. kapasitas dan rencana produksi, bagi produsen;
e. negara asal impor, bagi importir;
f. volume impor, bagi importir;
g. alamat gudang penyimpanan produk; dan
h. bukti kesesuaian penerapan SNI 0085:2009.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda
