Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU, BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN PENGGUNAAN MINYAK TANAH MENJADI LPG
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah berakhir masa berlakunya dan ketentuan yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) belum ditetapkan, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
