Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU, BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN PENGGUNAAN MINYAK TANAH MENJADI LPG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, Peraturan Menteri Perindustrian sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M- IND/PER/3/2007 tentang Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M- IND/PER/2/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/3/2007 tentang Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/6/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/3/2007 tentang Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku beserta Asesorisnya
Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2008;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
