Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU, BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN PENGGUNAAN MINYAK TANAH MENJADI LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, Peraturan Menteri Perindustrian sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M- IND/PER/3/2007 tentang Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin; 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M- IND/PER/2/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/3/2007 tentang Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin; 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/6/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/3/2007 tentang Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2008; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda