Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU, BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN PENGGUNAAN MINYAK TANAH MENJADI LPG
Teks Saat Ini
(1) Harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg, Kompor gas satu tungku beserta asesorisnya untuk masing-masing produk sebelum PPN adalah sebagai berikut :
a. Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg adalah Rp.112.081,-
b. Katup tabung baja LPG adalah Rp. 15.000,-
c. Kompor gas satu tungku adalah Rp. 54.000,-
d. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG adalah Rp. 17.774,- dan
e. Selang karet untuk kompor gas satu tungku adalah Rp. 12.435,-
(2) Harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk tabung yang bahan bakunya berasal dari PT. Krakatau Steel selaku Badan Usaha yang mendapat tugas dalam pengadaan bahan baku tabung.
(3) Untuk mengetahui kebenaran asal bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh lembaga survey independen.
(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada PT. Krakatau Steel selaku Badan Usaha yang mendapat tugas dalam pengadaan bahan baku tabung.
Koreksi Anda
