Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU, BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN PENGGUNAAN MINYAK TANAH MENJADI LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg, Kompor gas satu tungku dan asesorisnya yang digunakan dalam program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG harus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut : a. Tabung baja LPG SNI 1452 : 2007; b. Katup tabung baja LPG SNI 1591 : 2008; c. Kompor gas bahan bakar LPG SNI 7368 : 2007; satu tungku dengan sistem pemantik mekanik d. Regulator tekanan rendah untuk SNI 7369 : 2008; tabung baja LPG e. Selang karet untuk kompor SNI 06-7213-2006 dan gas LPG amandemen.
Koreksi Anda