Koreksi Pasal 16A
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 66/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SENG OKSIDA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Seng Oksida Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Koreksi Anda
