Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 66/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SENG OKSIDA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mengimpor Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kegiatan impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan impor Seng Oksida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi.
5. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
