Koreksi Pasal 18A
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Anggaran wajib melakukan monitoring terhadap capaian TKDN dari pemenang lelang yang memperoleh preferensi harga pada akhir kegiatan.
(2) Apabila hasil monitoring capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah daripada capaian TKDN yang digunakan dalam pemberian preferensi, Pengguna Anggaran memberikan sanksi kepada pemenang lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 39A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
