Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
(2) Barang/jasa yang belum tercantum dalam Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperlakukan sebagai barang/jasa produksi dalam negeri apabila telah diberi tanda sah oleh Pejabat Eselon II Departemen Perindustrian yang membidangi industri yang memproduksi barang/jasa dimaksud.
(3) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini dapat ditambah atau dikurangi secara berkala dengan Peraturan Menteri.
16. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
