Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri selain diterbitkan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), juga diterbitkan dalam bentuk CD-ROM dan atau dipublikasikan secara on-line pada situs internet (website) Departemen Perindustrian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dalam bentuk buku. (2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun. (3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui setiap saat. (4) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan atau disebarluaskan oleh Departemen Perindustrian kepada Pengguna Anggaran dan Penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah atau pihak lain yang memerlukan. 14. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 dalam Bab IX disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda