Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk buku yang disahkan oleh Menteri. (2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi acuan bagi Penyedia barang/jasa atau Pengguna Anggaran dalam memberikan Preferensi Harga. (3) Apabila diperlukan Panitia Pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran Capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Departemen Perindustrian. 13. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id