Koreksi Pasal 12A
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Produsen dapat melakukan verifikasi terhadap Capaian TKDN barang/jasa yang diproduksinya dan/atau BMP dengan menggunakan Lembaga Survey Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan kepada Departemen Perindustrian untuk dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
12. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
