Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan kepada Departemen Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan verifikasi dan hasilnya dicantumkan pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. (2) Dalam hal capaian TKDN barang, TKDN jasa, atau TKDN gabungan barang/jasa hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan dalam proses pengadaan barang/jasa mendapat sanggahan dari peserta lelang lainnya atau diragukan kebenarannya oleh panitia lelang, dilakukan verifikasi oleh Pengguna Anggaran. (3) Dalam melakukan verifikasi, Departemen Perindustrian atau Pengguna Anggaran dapat menggunakan Lembaga Survey Independen yang kompeten di bidangnya yang dimiliki Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian. (5) Capaian TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun. (5a) Capaian TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandasahkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian. (5b) Permohonan tanda sah capaian TKDN diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dengan dilampiri rekapitulasi hasil perhitungan TKDN sampai pada penyedia barang/jasa produk tingkat dua, yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian. (6) Dalam hal verifikasi terhadap capaian TKDN barang dilakukan sebelum habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku hasil verifikasi yang baru dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun. (6a) Hasil verifikasi terhadap capaian TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku pada setiap lelang/kontrak. (7) Verifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum penentuan pemenang, dalam pelaksanaan pekerjaan, atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. (8) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang. 11. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12 A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda