Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang yang diproduksinya. (2) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan setiap jenis barang yang diproduksi dengan bahan baku dan proses produksi yang sama. (3) Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (4) Apabila Produsen dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri. (5) Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis (manual) kepada Departemen Perindustrian atau secara on-line melalui situs internet (website) yang dikelola oleh Departemen Perindustrian untuk ditampilkan pada situs internet (website) dimaksud. (5a) Capaian TKDN hasil pernyataan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan pada situs internet (website) Departemen Perindustrian sebagai Daftar Hasil Perhitungan Sendiri TKDN Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. (5b) Daftar Hasil Perhitungan Sendiri TKDN Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dapat menjadi acuan bagi Pengguna Anggaran dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan bagi Penyedia Barang/Jasa dalam membuat pernyataan sendiri (self assessment) capaian TKDN yang akan ditawarkan kepada Panitia lelang. (6) Tata cara menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian. 10. Ketentuan Pasal 12 di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), ayat (6) diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda