Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bagi pengadaan barang/jasa dikenakan dari nilai BMP yang dimiliki produsen barang/jasa dimaksud. (2) Pemberian BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bagi pengadaan gabungan barang dan jasa dikenakan dari nilai BMP yang dimiliki peserta pengadaan gabungan barang dan jasa. (3) Tata cara pernyataan sendiri (self assessment) Capaian BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian. 9. Ketentuan Pasal 10 di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda