Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai BMP ditentukan maksimum 15% (lima belas persen) dihitung berdasarkan pembobotan atas manfaat ekonomi yang diberikan perusahaan bagi perekonomian nasional. (2) Nilai BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan bobot dalam pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan; pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000); pemberdayaan masyarakat/lingkungan; serta fasilitas pelayanan purna jual. (3) Format Rekapitulasi Penilaian BMP sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri ini. 8. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda