Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga jasa dalam negeri terhadap seluruh harga barang dan jasa keseluruhan.
(2) Keseluruhan harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dalam negeri atau untuk menghasilkan jasa dalam negeri atau penjumlahan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dan jasa.
(3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk material langsung (bahan baku), peralatan (barang jadi), manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri gabungan barang/jasa atau komponen luar negeri barang/jasa berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) dan barang jadi langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
(5) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa produk tingkat tiga.
(5a) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan Penyedia Barang/Jasa produk tingkat tiga, dan dilanjutkan pada Penyedia Barang/Jasa produk tingkat empat apabila nilai barang dan jasa dari Penyedia Barang/Jasa produk tingkat yang bersangkutan lebih besar dari atau sama dengan 3% (tiga persen) dari nilai barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat satu.
(5b) Apabila nilai produk gabungan barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat empat lebih kecil dari 3% (tiga persen) dari nilai barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat satu dan diproduksi di dalam negeri, maka nilai TKDN-nya dinyatakan 100% (seratus persen).
(6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN gabungan barang dan jasa suatu perusahaan jasa dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
