Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
(2) Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa.
(3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri jasa atau komponen luar negeri jasa berdasarkan kriteria:
a. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal;
b. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan;
dan
c. untuk bahan (material) langsung yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin).
(5) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa
produk tingkat tiga.
(5a) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan Jasa dilakukan sampai dengan Penyedia Barang/Jasa produk tingkat tiga, dan dilanjutkan pada Penyedia Barang/Jasa produk tingkat empat apabila nilai Barang/Jasa dari Penyedia Barang/Jasa produk tingkat yang bersangkutan lebih besar dari atau sama dengan 3% (tiga persen) dari nilai Barang dan Jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat satu.
(5b) Apabila nilai produk gabungan barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat empat lebih kecil dari 3% (tiga persen) dari nilai barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat satu dan diproduksi di dalam negeri, maka nilai TKDN-nya dinyatakan 100% (seratus persen).
(6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN gabungan barang dan jasa suatu perusahaan jasa dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
