Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. (2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. (3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk bahan (material) langsung, tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran. (4) Penentuan komponen dalam negeri barang atau komponen luar negeri barang berdasarkan kriteria: a. untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin); b. untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan c. untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan. (5) Penelusuran penilaian TKDN barang dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa produk tingkat dua. (6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN barang suatu perusahaan dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda