Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengadaan yang lebih dari satu jenis produk (paket lelang), kewajiban menggunakan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku bagi: a. penyedia barang/jasa produk tingkat satu sebagai peserta lelang; b. penyedia barang/jasa produk tingkat dua; c. penyedia barang/jasa produk tingkat tiga; dan d. penyedia barang/jasa produk tingkat empat. (2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban melakukan penelitian TKDN dari masing-masing penyedia barang/jasa produk tingkat dua, penyedia barang/jasa produk tingkat tiga dan penyedia barang/jasa produk tingkat empat. 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda