Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengadaan yang lebih dari satu jenis produk (paket lelang), kewajiban menggunakan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku bagi:
a. penyedia barang/jasa produk tingkat satu sebagai
peserta lelang;
b. penyedia barang/jasa produk tingkat dua;
c. penyedia barang/jasa produk tingkat tiga; dan
d. penyedia barang/jasa produk tingkat empat.
(2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban melakukan penelitian TKDN dari masing-masing penyedia barang/jasa produk tingkat dua, penyedia barang/jasa produk tingkat tiga dan penyedia barang/jasa produk tingkat empat.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
