Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi wajib menggunakan produk dalam negeri apabila dalam pengadaan barang/jasa sudah ada penyedia barang/jasa dalam negeri yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP mencapai minimal 40% (empat puluh persen).
(1a) Apabila dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan satu jenis barang/jasa sudah ada produsen dalam negeri yang memproduksi barang/jasa dimaksud, pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat diikuti oleh produsen/distributor/agen tunggal pemegang merek dalam negeri dengan besaran TKDN yang ditetapkan
oleh panitia pengadaan barang/jasa sekurang- kurangnya 15% (lima belas persen).
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan sepanjang barang/jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis minimum yang dipersyaratkan, harga yang wajar, dan kemampuan penyerahan baik dari sisi waktu yang wajar maupun jumlah.
(3) Apabila jumlah barang/jasa produksi dalam negeri yang ditawarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat diperoleh dari barang/jasa luar negeri.
(4) Apabila dalam pengadaan barang/jasa belum terdapat penawaran barang/jasa yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh persen), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa dalam negeri yang menawarkan barang/jasa luar negeri.
(5) Apabila dalam pengadaan barang/jasa sudah terdapat barang/jasa yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh persen) tetapi tidak ada yang melakukan penawaran, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dengan menawarkan barang/jasa luar negeri.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
