Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
18. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran kepada Departemen Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
21. Penyedia barang/jasa produk tingkat satu adalah Produsen atau pemasok yang menghasilkan/ menyediakan produk akhir.
22. Penyedia barang/jasa produk tingkat dua adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa produk tingkat satu.
23. Penyedia barang/jasa produk tingkat tiga adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa produk tingkat dua.
23a. Penyedia barang/jasa produk tingkat empat adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi,
komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa produk tingkat tiga.
24a. Produsen dalam negeri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA serta didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
24b. Distributor adalah badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh produsen untuk melakukan penjualan barang kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dikuasai oleh pihak lain yang menunjuknya.
24c. Agen Tunggal Pemegang Merek termasuk agen Pemegang Lisensi, adalah badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama produsen pemilik merek barang tertentu untuk melakukan penjualan barang dari produsen tersebut.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan sesudah ayat (4) ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
