Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 22, dan angka 23 diubah, dan di antara angka 23 dan angka 24 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 23a serta di antara pasal 24 dan 25 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 24a, angka 24b, dan angka 24c, sehingga Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 22, angka 23, angka 23a, angka 24a, angka 24b, dan angka 24c berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
