Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 101-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 101-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 67MINDPER122013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALUMINIUM SULFAT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mengimpor Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kegiatan impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan impor Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi.
5. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
