Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 100-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PEMBERLAKUAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Surat Keputusan Menteri Perindustrian sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 256/M/ SK/11/1979 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap 10 Macam Produk-Produk Industri;
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 287/M/SK/VII/1980 tentang Penggunaan Tanda SII Terhadap 3 (Tiga) Macam Produk-Produk Industri;
3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 288/M/ SK/7/1980 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA
dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap Duabelas Macam Produk-Produk Industri;
4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 312/M/SK/ 9/1984 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap Dua Macam Produk-Produk Industri;
5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 317/M/SK/8/1986 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda SII Terhadap Lembaran Asbes Semen Bergelombang Simetris (SII 0015-85) dan Lembaran Asbes Semen Rata (SII 1282-85);
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 400/M/SK/ 12/1987 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA Dan Penggunaan Tanda SII Secara Wajib Bagi Accu Kendaraan Bermotor Roda Empat (SII. 0160-77);
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 6/M/SK/ 1/1989 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Penggunaan Tanda SII Secara Wajib Bagi Bejana Tekan I-A (SII 2203-87);
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 334/M/SK/ 12/1989 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda SII Terhadap Cairan Rem (SII 2383-89) Untuk Kendaraan Bermotor;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 83/M/SK/ 8/1990 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA Secara Wajib Terhadap Informasi Untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat (SII 0696-88);
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 68/M/SK/4/1992 tentang Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan pemakaian Tanda SNI Secara wajib Bagi Pakan Buatan Bagi Udang (SNI 02-2724-1992);
11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan Serta Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan Penggunaan Tanda SNI secara wajib terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan Standar Industri INDONESIA (SII) atau Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
