Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 100-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PEMBERLAKUAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Surat Keputusan Menteri Perindustrian sebagai berikut : 1. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 256/M/ SK/11/1979 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap 10 Macam Produk-Produk Industri; 2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 287/M/SK/VII/1980 tentang Penggunaan Tanda SII Terhadap 3 (Tiga) Macam Produk-Produk Industri; 3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 288/M/ SK/7/1980 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap Duabelas Macam Produk-Produk Industri; 4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 312/M/SK/ 9/1984 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap Dua Macam Produk-Produk Industri; 5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 317/M/SK/8/1986 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda SII Terhadap Lembaran Asbes Semen Bergelombang Simetris (SII 0015-85) dan Lembaran Asbes Semen Rata (SII 1282-85); 6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 400/M/SK/ 12/1987 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA Dan Penggunaan Tanda SII Secara Wajib Bagi Accu Kendaraan Bermotor Roda Empat (SII. 0160-77); 7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 6/M/SK/ 1/1989 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Penggunaan Tanda SII Secara Wajib Bagi Bejana Tekan I-A (SII 2203-87); 8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 334/M/SK/ 12/1989 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda SII Terhadap Cairan Rem (SII 2383-89) Untuk Kendaraan Bermotor; 9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 83/M/SK/ 8/1990 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA Secara Wajib Terhadap Informasi Untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat (SII 0696-88); 10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 68/M/SK/4/1992 tentang Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan pemakaian Tanda SNI Secara wajib Bagi Pakan Buatan Bagi Udang (SNI 02-2724-1992); 11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan Serta Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan Penggunaan Tanda SNI secara wajib terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan Standar Industri INDONESIA (SII) atau Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda