Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GARAM KONSUMSI BERYODIUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajibang pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Garam Konsumsi Beryodium; dan/atau;
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
