Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 10-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 105/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMEBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN - PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M- IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/4/2014 sebagaimana tercantum dalam kedua Lampiran Peraturan Menteri dimaksud, diubah dengan menambah 1 (satu) Lembaga
Sertifikasi Produk, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
