Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
