Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus telah menyesuaikan produknya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat–lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda