Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG; serta
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
