Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat pengajuan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima), LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek. (2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Koreksi Anda