Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Wadah Bersekat yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan telah memiliki Sertifikat SNI wajib dibubuhi tanda SNI.
(2) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dibubuhi tanda elektronik.
(3) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
(4) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
Koreksi Anda
