Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri; dan
b. mengunggah sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan informasi dengan ketentuan:
a. untuk Sertifikat SNI yang dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. informasi produk yang mencakup kelas bahan baku dan bentuk wadah;
5. nomor dan judul SNI;
6. jumlah produk yang disertifikasi;
7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
8. nomor packing list, tanggal dan nomor invoice khusus bagi Wadah Bersekat asal Impor; atau
b. untuk Sertifikat SNI yang dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. informasi produk yang mencakup kelas bahan baku dan bentuk wadah;
5. nomor dan judul SNI;
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sertifikat SNI untuk Wadah Bersekat asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
(7) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Koreksi Anda
