Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; c. nama auditor; d. nama petugas pengambil contoh; e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian; f. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah: g. Laboratorium Uji yang digunakan; h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan i. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; 4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan 5. hasil uji. (3) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) untuk sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; b. nama petugas pengambil contoh; c. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian; d. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah; e. Laboratorium Uji yang digunakan; f. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan g. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; 4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan 5. hasil uji.
Koreksi Anda