Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri yang melakukan Kerja Sama Merek dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
a. untuk pemberi Kerja Sama Merek yang merupakan Perusahaan Industri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. untuk pemberi Kerja Sama Merek yang merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Koreksi Anda
