Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b yang mewakili Produsen di Luar Negeri dalam mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; 2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 5. diagram alir proses produksi; 6. daftar dan foto fasilitas produksi; 7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 8. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah; 9. informasi jumlah Wadah Bersekat yang akan diimpor untuk setiap pengapalan (shipment); 10. mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi; dan 11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI. (2) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b yang mewakili Produsen di Luar Negeri dalam mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; 2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. daftar dan foto fasilitas produksi; 8. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 9. informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah; 10. mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi; 11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI; 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, dan angka 3, dan ayat (2) huruf e angka 2, dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5, angka 6, dan angka 7 dan ayat (2) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 12, angka 13, dan angka 14 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. (5) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b. perizinan berusaha; c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; dan (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (7) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat diganti dengan: a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.
Koreksi Anda